Kriteri profesional guru dalam pembahasan ini adalah standar idealitas yang seharusnya dimiliki dan melekat pada diri guru sesuai dengan tuntutan tugas dan tanggung jawab profesinya. Dengan kata lain kriteria profesional merupakan sejumlah kemampuan atau sikap yang harus dipenuhi sebagai syarat menjadi guru.
Menurut M. Surya,3 guru yang berkualitas mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Memiliki semangat juang yang tinggi disertai kualitas dan keimanan serta ketaqwaan yang mantap.
b. Mampu mewujudkan dirinya dalam keterkaitan dan padanan dengan tuntutan lingkungan dan perkembangan IPTEK.
c. Mampu belajar dan bekerja sama dengan profesi lain.
d. Memiliki etos kerja yang kuat.
Dalam UU No. 2/1989 tentang sistem pendidikan nasional, pasal 28 ayat 2 ditegaskan bahwa Kriteria orang yang bisa diangkat menjadi tenaga pendidik dan pengajar adalah yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki kualifikasi sebagai tenasa pengajar.
Dari kriteria-kriteria profesional yang tercantum dalam undang undang tentang sistem pendidikan nasional dapat dijabarkan secara lebih detail ke dalam empat syarat profesional, yaitu : syarat formal yang berkaitan dengan wewenang dan tanggung jawab untuk mengajar, syarat fisik yang berkaitan dengan kemampuan dan kelayakan fisik guru, dan syarat profesional yang berkaitan dengan keahlian teknis operasional.
Syarat Formal (kewenangan mengajar)
Seperti apa yang tertera dalam UU No. 2/1982, bahwa untuk menjadi guru, seseorang harus memiliki kualifikasi yang dimaksud adalah kualifikasi keahlian dalam melaksanakan tugas mengajar. Untuk itu, UU No. 2/1989 pasal 28 ayat 3 mendetapkan bahwa pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar menengah pada dasarnya diselenggarakan melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.5 Lebih lanjut hal tersebut dijelaskan pada PP No. 38/1992 Bab IV psal 1 dan 5 berbunyi :
Pasal 1 : "Tenaga Pendidik pada pendidikan prasekolah, pendidikan dasar dan pendidikan menengah wajib memiliki kemampuan mengajar yang dinyatakan dengan ijazah yang diperoleh dari lembaga pendidikan tenaga keguruan.
Pasal 5 : "Tenaga pendidikan pada satuan pendidikan tertentu di jalur
pendidikan, wajib memiliki wewenang mengajar di sekolah yang bersangkutan, yang diperoleh dari lembaga pendidikan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi untuk menjadi tenaga pendidik, ia harus memeliki ijazah pendidikan keguruan Strata Satu (S1) atau D3 yang dinyatakan dengan ijazah. Ijazah disini maksudnya kemampuan mengajar bahan semata-mata pengalaman atau pengetahuan yang dilakukan secara otodidak, akan tetapi lebih dari itu yaitu sebagai hasil dari proses pendidikan.
Disamping itu, pernyataan ijazah bukan sekedar memiliki ansich, akan tetapi melalui ujian-ujian tertentu yang harus dilewati, baik dari segi pengetahuan teoeritis tentang landasan pendidikan maupun aktualisasi peraktisnya, minimal praktek pengalamaan lapangan sehingga ijazah yang diperoleh dari lembaga pendidikan tenaga keguruan tidak diragukan lagi dan itu meerupakan indikator pertama bagi kemampuan dan kewenangan guru dalam mengajar.
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2180735-kriteria-guru-yang-berkualitas-profesional/#ixzz2K7wCgsTr
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2180735-kriteria-guru-yang-berkualitas-profesional/#ixzz2K7wCgsTr