KOMITE SEKOLAH

Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang di bentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawas-an pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah).

Keberadaan Komite Sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di satuan pendidikan/sekolah. Oleh karena itu, pembentukan Komite Sekolah harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada.

Berikut susunan pengurus komite SDN Liang Anggang 2 :

Komite SDN Liang Anggang 2

Berdasarkan Keputusan Mendiknas No.044/U/2000, keberadaan komite sekolah berperan sebagai berikut:
  1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan  di satuan pendidikan.
  2. Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan.
  3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan disatuan pendidikan.
  4. Mediator antara pemerintah (eksklusif) dan dengan masyarakat di satuan pendidikan. 
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Comments
0 Comments
notifikasi
close